Dharmasraya – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemkab Dharmasraya yang dulu di laporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh Bupati Annisa Suci Ramadhani kini menunggu, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Pernyataan itu di sampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah. Ia mengatakan, jika pengadilan memvonis BY terbukti bersalah, maka PTDH akan diberlakukan.
“Jika nanti keputusannya (incrah) maka, BY akan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH,” Kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Ummu Azizah, Rabu (10/12/25).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah bersurat ke Kejari Dharmasraya untuk meminta salinan penetapan tersangka dan surat penahan yang bersangkutan.
“Berdasarkan Surat Penetapan tersangka itu, kita lakukan pemberhentian sementara BY selaku PNS,” jelasnya.
Ia menegaskan, setelah pemberhentian sementara BY diputuskan. Dalam status itu, kata dia BY masih menerima 50 persen gaji pokok, namun tidak mendapatkan tunjangan.
Menurutnya, pemberhentian permanen terhadap BY yang merupakan mantan Kabid Perbendaharaan BKD baru akan diproses setelah proses hukum yang bersangkutan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, BKPSDM telah memproses pelanggaran disiplin ASN BY tersebut dengan menjatuhkan Sanski disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.
Ia mengatakan BKPSDM berkomitmen memperkuat penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin ASN, dan proses penegakan disiplin ASN mengacu sesuai ketentuan yang berlaku,
Sejauh ini, di tahun 2025, BKPSDM Dharmasraya, telah memberhentikan sementara satu ASN yang bertugas di Pemerintah Kacamatan Padang Laweh kerena ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan.
“Hingga kini tercatat ada sebanyak kurang lebih sembilan ASN di lingkup Pemkab Dharmasraya yanh diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.
Dikatakannya, apa yang menimpa BY, merupakan pelajaran dan sifat kehati hatian bagi ASN yang ada di daerah itu untuk menjalankan tugasnya.
“Kita harapkan pada seluruh ASN di daerah ini, untuk tidak main main dengan uang negara,” tegasnya
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan daerah oleh oknum pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini ditetapkan status BY sebagai tersangka,” katanya Kajari Sumanggar Siagian didampingi Kasi Intel Roby Hidayat, dan penyidik saat memberikan keterangan pers, di gedung Kejaksaan setempat.(*)




