Dharmasraya, posinfo.co – Laporan itu di sampaikan oleh saksi partai Nasdem, Khairul Amri, pada Jumat (01/03/24).
Hal ini di sela-sela sidang pleno terbuka penghitungan suara tingkat kabupaten, yang di gelar oleh KPU setempat.
Khairul menilai, PSU di TPS 21 Nagari Sungai Kabuik, Kecamatan Pulau Punjung tersebut, di ajukan langsung KPPS.
Ini melalui surat yang di tulis tangan oleh petugas penyelenggara TPS ke KPU.
“Seharusnya KPU merespon dan melakukan PSU sesuai permintaan KPPS,” kata Khairul Amri, Jumat (01/03/2024) malam di kawasan gedung Auditorium Kantor Bupati.
Dalam surat yang di tulis oleh KPPS pada Jumat 23 Februari 2024 itu dengan jelas meminta kepada KPU agar di lakukan PSU di TPS 21 tersebut.
“Surat itu di tulis saat penghitungan suara di tingkat kecamatan,” ucapnya
Ia mengatakan, isi surat yang di tulis oleh KPPS yang di tanda tangani langsung oleh Ketua PPK itu yakni, ” Kesalahfahaman kami terkait data pemilih sehingga ada pemilih yang tidak sesuai menggunakan hak pilih di TPS 21″.
“Hal itu di sampaikan pada pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang di hadiri oleh Panwascam,” jelasnya.
Dalam Pasal 373 jelas di bunyikan, bahwa pemungutan suara ulang di usulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan pemungutan ulang.
“Pasal yang di langgar oleh KPU Pasal 546 UU Nomor 7 tahun 2017,” jelasnya.
Benarkan Laporan Masyarakat
Sementara itu, Ketu Bawaslu Dharmasraya Subandiono, saat di konfirmasi terkait di laporakannya KPU ke Bawaslu oleh masyarakat, di benarkan hal ini.
“Memang ada masyarakat yang melaporkan KPU ke Bawaslu,” katanya.
Ia menyebutkan, bahwa laporan sudah diterima oleh anggota dan dalam waktu singkat akan diproses.
“Karena hari ini semua komisioner hadiri pleno terbuka, maka selesai sidang ini nanti baru kita proses,” ucapnya
Ia menjelaskan, sejak tanggal 14 Februari 2024, pihaknya sudah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. (010)




