Korupsi Rp600 Juta, Kepala BKD Dharmasraya Harus Bertanggungjawab

Kantor Bupati Kabupaten Dharmasraya.

Dharmasraya – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) tak bisa lepas tangan atas dugaan korupsi anggaran daerah, yang di lakukan oleh Kabid Bendahara Umum Daerah (BUD). Pasalnya, pengawasan secara melekat ada pada pimpinan OPD tersebut.

Menyikapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, mengatakan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar akan di putuskan melalui Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).

“Sebelum sampai ke sidang MPP, saat ini masih menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat dulu,” kata Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrizal, Jumat (8/8/2025)

Ia mengatakan tim MPP nantinya terdiri dari Sekda, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum. MMP akan mengkaji setiap pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian atau minimnya pengawasan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam dugaan penyelewengan anggaran negara, karena setiap tindakan yang dilakukan bawahan sejati diketahui pimpinan.

Ia mengatakan, pada prinsipnya BKPSDM saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Penentuan sanksi bagi para pihak dalam dugaan penyelewengan ini akan ditentukan dalam sidang MPP.

Ia menjelaskan langkah investigasi yang dilakukan dalam proses tersebut diantaranya, dimulai dari pemeriksaan oleh Inspektorat, kemudian berita acara pemeriksaan (BAP) akan dibawa kedalam sidang MPP nantinya.

“Dalam BAP nanti akan terlihat, bagaimana peran masing-masing ASN dalam kasus ini. Apakah ini dilakukan tunggal oleh pejabat yang bersangkutan, termasuk bagaimana pengawasan dari pimpinan OPD-nya ,” ujarnya.

Ia mengatakan regulasi yang menentukan sanksi setiap pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, apakah nanti sanksi pemecatan atau lain sebagainya.

Sementara, Inspektur Andi Sumanto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebayak delapan ASN terkait penyalahgunaan anggaran oleh salah seorang pejabat Badan Keuangan Daerah setempat.

Latar Belakang Belum Diketahui

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat belum dapat memastikan apa yang melatar belakangi oknum pejabat BY melakukan penyelewengan anggaran tersebut.

“Kita belum bisa sampaikan, apa ini dilakukan sendiri oleh oknum yang bersangkutan atau bagaimana. Kami masih menunggu roses pemeriksaan yang masih berjalan, nanti hasilnya akan segera disampaikan,” ujarnya.

Ia mengatakan dugaan penyelewengan keuangan daerah dilakukan oknum ASN insial “BY” yang merupakan Kabid Bendahara Umum Daerah (BUD) BKD dilakukan pada Mei 2025. Jumlah anggaran yang diselewengkan mencapai Rp600 juta.

Berdasarkan pemeriksaan sementara dana yang diselewengkan tersebut berasal dua OPD, diantaranya Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD Dharmasraya.(*)

Penulis: YahyaEditor: Arief Kamil
Exit mobile version