Kehilangan Mobil? Coba Cek ke Polsek Kuranji, Ada Belasan Mobil Rental yang Diamankan 

Inilah sederet mobil yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Inilah sederet mobil yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Padang, posinfo.co – Anda kehilangan mobil? Coba cek ke Mapolsek Kuranji. Tercatat ada belasan mobil rental yang berhasil di amankan.

Polsek Kuranji  mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan balasan mobil rental dari tiga tersangka di Kota Padang

Tiga tersangka di ketahui terdiri dari seorang perempuan dan dua laki-laki.

Masing-masing berinisial FN alias E (43), ibu rumah tangga sebagai pelaku utama. Ia di bantu oleh M (45), wiraswasta, dan E alias J (60), wiraswasta.

Modus tersangka dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental dan menggadaikan ke pihak lain.

Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pada Senin (5/6/2023) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Pasar Ambacang, Kuranji, dengan korbannya berinisial A.

Pelaku E secara bertahap merental mobil kepada A secara bertahap dengan jumlah empat unit mobil.

Baca Juga: Jangan Lagi Dirikan Bangunan di Atas Riol, Jika tak Ingin Seperti Ini

“Selanjutnya mobil tersebut di gadai oleh pelaku E,” katanya saat press release di Mapolsek Kuranji, Selasa (27/6/2023).

Ia menyebutkan, mobil pertama di gadaikan E di bantu M dengan perantara I yang saat ini di buru (DPO) kepada seorang senilai Rp31 juta.

“Mobil kedua di gadai kepada R (DPO) senilai Rp20 juta melalui I dan U (DPO),” ujarnya.

Kemudian, satu unit lagi di gadai senilai Rp25 juta juga melalui U kepada AE (DPO).

“Sedangkan satu unit lagi belum sempat di gadaikan pelaku. Dari tindak kejahatan E korban A merugi hingga setengah miliar rupiah,” katanya.

Ancaman Maksimal 4 Tahun Penjara

Nasirwan melanjutkan, pelaku terjerat pasal 327 jo pasal 378 jo pasal 489 jo 55 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Hasil pengembangan pelaku setelah di amankan, dari 4 mobil yang dijadikan barang bukti.

Baca Juga: Mobil Listrik Ini Kasih Garansi Baterai 8 Tahun

Polsek Kuranji berhasil mengamankan 13 barang bukti lainnya, sehingga yang di amankan menjadi 17 mobil.

Dari mengadaikan mobil kedua pelaku sudah meraup uang Rp467 juta.

“Ini baru yang kita ketahui, di balik itu pelaku merayu masyarakat untuk meminjam uang namun tidak di bayar,” jelasnya.

Barang bukti yang di sita adalah 3 mobil sebagai barang bukti, uang Rp4,3 juta sera dua buah handphone. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *