Dharmasraya – Gugatan itu di layangkan ke Pengadilan Negeri PN Dharmasraya, karena pihaknya menilai, kepolisian di duga telah melakukan salah tangkap atas kliennya tersebut.
Gugatan juga di lakukan pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya, sesuai dengan surat putusan MA Nomor 1456 K/Pid/2023 yang membatalkan tuntutan kasasi yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
“Klien kita ini sudah di tahan selama 5,5 bulan atas dugaan tindak pidana perjudian dadu,” kata St Syahril Amga di dampingi oleh Leonardo Haryo Agung Jatmiko, Senin (18/11/2024) usai sidang.
Ia menyebut, atas telah di tahan klienya tanpa bukti dan saksi yang menguatkan, pihaknya menutut kerugian materi dan in materil.
“Yang kita gugat Presiden, Polri dan MA, dengan menuntut kerugian sebesar Rp36 juta,” Jelas Syahril yang tidak memungut biaya apapun dari klienya itu.
Ia menyebutkan, bahwa gugatan itu di layangkan setelah adanya putusan bebas atas klienya oleh PN Dharmasraya yang menilai bahwa Ngatemen tak terbukti bersalah.
Ia menjelaskan, kasus itu berawal saat Ngatemen, saat itu tengah berhenti meminta air minum lantaran kehausan pada sekelompok orang yang tengah bermain judi dadu.
“Tak berselang lama, sekelompok orang yang tengah main dadu tadi, ditangkap oleh pihak Polres Dharmasraya,” ungkapnya.
Berdalih dari hasil pengembangan, terang Syahril menirukan hasil keterangan dari pihak Polres setempat, klienya, Ngatemen di jemput pihak Polres Dharmasraya, di kediamannya.
“Berdalih seperti itu, maka Ngatemen di tangkap dan di tahan selama 5,5 bulan lamanya, dan akhirnya di putus bebas,” sebutnya.
St Syahril Amga, berjanji akan terus memperjuangkan hak masyarakat miskin dalam memperoleh dan mendapatkan ke adilan sesuai dengan UUD pasal 27, yang menyatakan kesamaan hak di mata hukum.
“Kita saat ini ingin membuktikan, bahwa masyarakat miskin juga berhak mendapatkan keadilan.”
“Kejadian ini bukti bahwa hukum itu berlaku bagi siapa saja, dan kita telah jalankan dua kali sidang dalam kasus ini,”tegasnya. (*)




