Padang, posinfo.co – Bagi ASN meliputi PNS dan PPPK dan pensiunan, ini mungkin kabar yang paling di tunggu-tunggu.
Sekarang, tidak usah galau lagi, pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13.
Kemenkeu memastikan pencairan gaji ke-13 PNS sudah dapat di ambil mulai 5 Juni 2023.
Untuk besarannya sama dengan pencairan THR tahun ini, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja alias Tukin.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, satuan kerja (Satker) pemerintah pusat sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni.
“Untuk pencairan bisa di ambil pada hari yang sama sepanjang persyaratannya lengkap,” ujar Tri, Jumat (26/5/2023).
Ia menegaskan, tidak ada batas akhir pencairan gaji ke-13 ini.
“Besaran gaji ke-13 akan sama dengan THR 2023.”
“Yakni mencakup gaji atau pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja bagi yang menerima tukin,” ungkapnya.
Menurut Tri, anggaran yang disediakan untuk pencairan gaji ke-13 ini masih akan relatif sama dengan pembayaran THR.
“Meski demikian biasanya terdapat selisih yang tidak terlalu besar.”
“Karena faktor perubahan pada jumlah pegawai yang menerima dan itu tergolong lumrah,” pungkasnya. (022)




