Hanya Ada 4 Usaha Tambang di Dharmasraya yang Kantongi  IUP

Salah satu proses  penambangan di Kabupaten Dharmasraya.

Dharmasraya – Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Sumatera Barat Edral, menyebutkan, bahwa hanya ada empat usaha tambang galian C di Kabupaten Dharmasraya mengantongi Izin Usaha pertambangan (IUP).

“Ada empat usaha galian C yang kantongi IUP di Kabupaten Dharmasraya dan saat ini melakukan penambangan,” kata Kabid ESDM Sumbar, Edral, via WhatsApp, Kamis (20/11/25).

Selain itu, ia juga mengatakan, dari data yang ada, selain empat IUP Operasi produksi, di Dharmasraya juga ada dua IUP Eksploitasi, dalam artian IUP masih dalam kajian.

“Dua izin Eksploitasi ini belum dibenarkan melakukan kegiatan atau penambangan,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengantongi ada lima usaha penambangan Batuan di Bumi Dharmasraya yang kantongi izin dan diperbolehkan melakukan Penambangan.

“Jadi ada 4 IUP Operasi produksi,
2 IUP eksplorasi, 5 surat izin penambangan batuan,” jelasnya

Hingga kini, Dinas ESDM terus melakukan pengawasan aspek non teknis seperti keuangan, administrasi dan kelengkapan, pemberdayaan masyarakat. Sedangkan aspek teknis dilakukan pengawasan oleh Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk lingkungan ada pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat,” ucapnya.

Ia menegaskan, ada tanggung jawab penambang terhadap lingkungan. Seperti, wajib melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen UKL UPL yang disetujui

“Seandainya ada pelanggaran lingkungan nanti, dari Pihak Dinas LH akan menerbitkan sangksi penghentian sementara kegiatan kepada pelaku usaha tambang yang melanggar aturan,” sebutnya.

Ia berharap, Semua dinas atau instansi terkait saling berkolaborasi dalam menjaga dan mengawasi setiap usaha tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *