52 Koperasi Merah Putih, Kurangi Angka Pengangguran

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Roni Puska.

Dharmasraya– Koperasi Merah Putih, program jebolan presiden RI Prabowo Subianto, dinilai mampu mengurangi angka pengangguran di setiap kabupaten. Pasalnya, untuk satu koperasi, dibutuhkan sedikitnya delapan orang pengurus inti dalam satu koperasi yang ada di setiap nagari.

Bahkan saat ini, 52 koperasi yang ada di kabupaten Dharmasraya, telah memiliki legalitas hukum dari Kementrian Hukum Dan HAM (Kemenkumham).

“Progres badan hukum sudah 100 persen, artinya 52 koperasi merah putih yang dibentuk sudah memiliki legalitas hukum,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Roni Puska, Rabu (25/06/25).

Ia mengatakan proses pembentukan koperasi merah putih di Dharmasraya telah rampung sejak awal Juni 2025 lalu. Dijadwalkan peluncuran secara nasional akan dilakukan pada 12 Juli mendatang.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Koperasi akan melakukan pertemuan secara daring dengan seluruh pengurus koperasi yang telah terbentuk dalam waktu.

Pertemuan tersebut sebagai langkah dalam melakukan pembinaan, memberikan dukungan dan pendampingan berkelanjutan demi memastikan koperasi-koperasi tersebut untuk tumbuh dan berkembang, lanjut dia.

“Ini komitmen kita untuk menjaga semangat pengurus koperasi agar tidak menurun sembari menunggu aturan teknis terkait pelaksanaannya nanti,” ujarnya.

Saat ini pihaknya, masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan Koperasi Desa Merah putih di daerah itu. Ditargetkan regulasi tersebut akan keluar bersamaan dengan peluncuran secara nasional.

Sejauh ini, lanjutnya, tidak ada masalah signifikan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat nagari. Dengan berdirinya Koperasi Desa Merah Putih tersebut pihaknya optimis akan lahir kekuatan ekonomi baru di setiap nagari.

“Koperasi-koperasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas usaha masyarakat, mendorong nilai tambah produk lokal, serta membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Disebutkannya, koperasi desa yang sudah terbentuk nantinya harus melakukan sejumlah usaha wajib, diantaranya simpan pinjam, warung serba ada, apotek, klinik, kantor, dan gudang.

“Namun yang jelas prinsip utama untuk usaha yang akan dibentuk jangan sampai mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya, kalau suatu nagari sudah ada warung serba ada, Kopdes harus hadir dengan usaha yang menyuplai ke warung-warung yang sudah ada,” ujarnya.

Ia memastikan pemerintah hingga saat ini belum menetapkan jumlah insentif ataupun honor bagi pengawasan dan pengurus koperasi desa yang sudah dibentuk.

“Untuk insentif belum ada jumlahnya, kalau ada yang bilang Rp8 juta atau lainnya saya pastikan itu belum ada. Yang jelas nanti insentifnya ada, untuk nominal belum,” katanya.(*)

Penulis: YahyaEditor: Arief Kamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *