Pasaman Barat – CSR, atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya dalam Pasal 74. UU ini mewajibkan perusahaan.
Terutama yang bergerak di bidang yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Hal itu disampaikan, Yondrizal anggota DPRD Pasaman Barat Senin (23/5/2025)
Ia menyebut, CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan,
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, yang bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri, masyarakat setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Dalam konteks ini, CSR tidak hanya sebatas kegiatan filantropi, tetapi juga mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 74 UUPT secara tegas mengatur kewajiban,
CSR bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam atau memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, PP ini memberikan penjelasan lebih rinci mengenai pelaksanaan CSR yang diatur dalam UUPT, termasuk tata cara pelaporan dan jenis kegiatan CSR,
Peraturan
perundang-undangan lain, Beberapa undang-undang lain juga mengatur mengenai CSR, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kewajiban CSR, Perusahaan yang terikat dengan ketentuan CSR wajib menyusun dan melaksanakan program CSR yang sesuai dengan kebutuhan sosial dan lingkungan sekitar.
Perusahaan juga harus menyertakan kegiatan CSR dalam laporan tahunan mereka,
Beberapa peraturan juga mengatur mengenai besaran dana yang harus dialokasikan untuk CSR, misalnya minimal 2% dari keuntungan
Perusahaan,Tujuan CSR, Mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, Meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, Menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat.,” tuturnya (dona)




