Dharmasraya, posinfo.co – Tim Bakal Calon bupati dan wakil bupati Adi Gunawan – Romi, kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dharmasraya, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kamis (5/9/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Laporan itu buntut dari tidak di terimanya berkas persyaratan pencalonan Adi-Romi selaku bakal calon bupati dan wakil bupati oleh KPU pasca perpanjangan masa pendaftaran.
Upaya hukum yang di tempuh oleh Pandong Spendra dan kawan-kawan dan perwakilan partai Nasdem serta Tim Pemenangan Adi-Romi, merupakan pengembalian hak konstitusi.
Terlebih lagi, pada akhir perpanjangan masa pendaftaran Rabu (4/9/2024) pukul 00.00 WIB, Adi Gunawan dalam jumpa pers nya dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Pada jumpa pers malam itu, Adi Gunawan menyampaikan, bahwa negara ini adalah negara hukum, maka semua harus di selesaikan secara hukum.
“Kita hidup di negara hukum, maka segala sesuatu harus di lakukan secara hukum,” kata Adi malam itu.
Menyikapi hal tersebut, Pandong Spendra selaku Tim melaporkan secara resmi KPU ke Bawaslu setempat, Kamis (5/9/24).
“Kita telah membuat laporan ke Bawaslu terkait tidak diterimanya persyaratan Adi-Romi selaku bacalon bupati dan wakil bupati,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa sudah ada tiga jenis laporan. Yakni, Laporan kode etik, laporan pidana dan laporan pidana umum.
“Hari ini, kita sudah buat laporan pidana umum atas tindakan KPU,” ucap Pandong kepada awak media.
Tak sampai di situ, pihaknya juga berencana akan membuat laporan sengketa proses ke Bawaslu setempat.
“Setelah tiga laporan itu, nanti kita juga akan buat laporan sengketa proses,” tegas Pandong Spendra,Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Barat itu.
Hingga berita ini dibuat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya belum bisa memberikan keterangan soal laporan tersebut. Pasalnya, seluruh Komisioner Bawaslu tengah melakukan sidang Gakkumdu.(010)