Dharmasraya – Sekretaris Dinas DPMPTSP Henly Yosrika Melda menyebut, jika sampai saat ini belum masuk pengurusan izin Hotel Teresra tersebut
Ia menjelaskan, pengurusan izin perhotelan dan apapun itu, saat ini bisa di lakukan dengan cara datang ke Dinas maupun secara online lewat aplikasi OSS.
“Dari yang dua ini, belum ada kami temukan izin Hotel Teresra ini,” ucapnya, Selasa (4/2/2024).
Ia menerangkan, setelah di cek dalam sistem, pihaknya tidak menemukan izin Hotel Teresra atau penginapan yang berdiri di kawasan Sialang.
“Kita cek di KBLI, hotel Teresra ini juga tidak kami temukan izin,” jelasnya kepada awak media.
Ia mengemukakan, ada beberapa izin yang harus di kantongi pihak hotel saat membangun. Yakni, jika bangunan yang luasnya di bawah 4000 luas cukup memiliki IMB
“Jika luas bangunan 4000 – 6000, yang disebut menengah rendah, izinnya IMB dengan sertifikat standar,” sebutnya.
Sementara, jika luas bangunan mencapai 6000-10.000 yang disebut dengan menengah tinggi. Seluruh kewenangan berada di provinsi, dengan melengkapi IMB, UPL UKL atau Amdal, pemenuhan sertifikat standar.
Belum Keluarkan Persetujuan
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Budi Waluyo, menyebutkan, bahwa pihaknya belum ada mengeluarkan surat persetujuan lingkungan untuk perhotelan, terutama bagi hotel Teresra tersebut.
“Sejak 2023 hingga 2024 dan hingga kini, tidak ada kami mengeluarkan surat persetujuan lingkungan untuk hotel satu pun,” tegasnya singkat.(*)




