Teresra Hotel Diduga tak Kantongi Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya menyebutkan jika Teresra Hotel yang berada di lingkungan SPBU Sialang, Nagari Gunung Silasih, Kecamatan Pulau Punjung, diduga kuat tak kantongi izin.

Teresra Hotel.
Teresra Hotel.

Dharmasraya – Sekretaris Dinas DPMPTSP Henly Yosrika Melda menyebut, jika sampai saat ini belum masuk pengurusan izin Hotel Teresra tersebut

Ia menjelaskan, pengurusan izin perhotelan dan apapun itu, saat ini bisa di lakukan dengan cara datang ke Dinas maupun secara online lewat aplikasi OSS.

“Dari yang dua ini, belum ada kami temukan izin Hotel Teresra ini,” ucapnya, Selasa (4/2/2024).

Ia menerangkan, setelah di cek dalam sistem, pihaknya tidak menemukan izin Hotel Teresra atau penginapan yang berdiri di kawasan Sialang.

“Kita cek di KBLI, hotel Teresra ini juga tidak kami temukan izin,” jelasnya kepada awak media.

Ia mengemukakan, ada beberapa izin yang harus di kantongi pihak hotel saat membangun. Yakni, jika bangunan yang luasnya di bawah 4000 luas cukup memiliki IMB

“Jika luas bangunan 4000 – 6000, yang disebut menengah rendah, izinnya IMB dengan sertifikat standar,” sebutnya.

Sementara, jika luas bangunan mencapai 6000-10.000 yang disebut dengan menengah tinggi. Seluruh kewenangan berada di provinsi, dengan melengkapi IMB, UPL UKL atau Amdal, pemenuhan sertifikat standar.

Belum Keluarkan Persetujuan

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Budi Waluyo, menyebutkan, bahwa pihaknya belum ada mengeluarkan surat persetujuan lingkungan untuk perhotelan, terutama bagi hotel Teresra tersebut.

“Sejak 2023 hingga 2024 dan hingga kini, tidak ada kami mengeluarkan surat persetujuan lingkungan untuk hotel satu pun,” tegasnya singkat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *