Dharmasraya, rakyatsumbar.id – Sungguh tragis kematian Angeli Putri, warga Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, yang di aniaya ayah tiri hingga meninggal dunia.
Anak di bawah umur itu meregang nyawa setelah dipukul oleh tersangka di bagian dada hingga kepala.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka memukul korban dengan tangan kosong, pada bagian seputaran atas dada sampai kepala,” kata Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti dalam Jumpa Pers pengungkapan kasus pembunuhan anak tiri, Jumat (16/05/25).
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk menentukan penyebab pasti kematian korban. Hasil autopsi diperkiraan akan keluar satu minggu lagi.
“Untuk hasil autopsi belum dapat kami sampaikan, kita masih menunggu. Namun, yang jelas pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tegas.
Ia mengatakan pelaku penganiyaan, Rizal Efendi (43) telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Pelaku ditangkap dilokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara Jorong Sebarang Piruko, Nagari Koto Baru, pada Kamis (15/5/2025) .
Menurutnya, proses pengerjaan lansung dilakukan jajaran Polres Dharmasraya setelah peristiwa kejadian pada Senin (12/5), dengan mengerahkan seluruh kekuatan untuk melakukan pencarian.
Selanjutnya Polres Dharmasraya juga menurunkan anjing pelacak dari unit K-9 Ditsabhara Polda Sumbar untuk membantu proses pencarian pelaku yang kabur usai melakukan penganiayaan putri tirinya, katanya.
“Setelah dilakukan pencarian dan pendekatan terhadap tokoh masyarakat serta orang dekatnya untuk membujuk agar silaku keluar dari persembunyian, dan alhamdulilah tersangka menyerahkan diri pada Kamis (15/5),” katanya.
Ia mengatakan dari penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa beberapa pakaian korban, seperti baju, celana, sweeter, sendal, Dan lainnya. Barang bukti Dan tersangka selajutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara motif pelaku nekat menganiaya putri tirinya dipicu lantaran sakit hati karena tidak terima diberitahu keberadaannya kepada penagih hutang.
Atas perbuatannya, tambah dia tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUPH junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia oleh seorang ayah tiri terjadi di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru pada Senin (12/5) malam.(*)




