ST Riki Alkhalik Minta Setiap Perusahaan Taat Pajak

Anggota DPRD Dharmasraya ST Riki Alkhalik meminta agar seluruh badan  usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

Dharmasraya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya ST Riki Alkhalik meminta agar seluruh badan  usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah dalam bentuk pajak sebagai sumber pendapatan.

Hal itu disampaikan Sutan Riki saat meninjau usaha material batu gunung milik CV Andi Cuari di Jorong Koto Hilir, Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh.

“Ini adalah bentuk komitmen kita dalam membangun daerah melalui pengawasan,” kata politisi PDI perjuangan, Senin (16/06/2025).

Ia juga mengatakan, salah satu sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) berasal dari sektor pajak badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta seperti CV, serta PT.

“Setiap badan usaha yang mengantongi izin maka salah satu kewajiban menunaikan pajaknya kepada daerah” Jelas Sutan Riki saat didampingi oleh kasi pendapatan badan keuangan daerah (BKD) Devialeni.

Ia mengemukakan, di Kabupaten Dharmasraya, ada 4 badan usaha yang bergerak di bidang material dan memiliki ijin. Yakni DMS, Kali dareh, Mutiara Caniago, serta CV Andi Cuari.

“Kita minta agar setiap proyek yang menggunakan uang negara di daerah ini, menggunakan material berijin agar keberadaan badan usaha ini bisa mendongkrak PAD” Tegasnya

Sementara itu Kasi pendapatan BKD Dharmasraya Devialeni, menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pendataan terhadap seluruh badan usaha yang ada di wilayah kabupaten Dharmasraya

“Badan usaha yang bergerak dibidang material berkewajiban membayar pajak sebesar 25 persen dalam satu tonnya,” jelas Delviana.

Hal yang sama dikemukakan pemilik CV Andi Cuari, Andi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghindar dari kewajibannya kepada daerah.

“Kita akan tunaikan kewajiban kita dalam bentuk pajak kepada daerah sebagai bentuk ketaatan kami atas pajak,” ungkapnya singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *