Padang, posinfo.co – Satuan Polisi (Satpol) PP Ladang “panen” besar. Dalam razia yang di gelar Sabtu (8/7/2023) aparat penegak Perda itu berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (Minol).
Selain itu juga menggiring dua perempuan dan satu pria tanpa mengantongi identitas dan surat nikah.
Tercatat sebanyak 24 botol Minol di sita dari tempat usaha kafe karaoke. Minuman tersebut di bawa petugas sebagai barang bukti.
Baca Juga: Ada Dugaan Kuota Siluman di PPDB SMA/SMK di Sumbar
Hal ini lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini, kita dapati ada tiga tempat usaha cafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan.”
“Dalam razia ini kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B. Namun, pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan,” ujar Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.
Baca Juga: Kembali Terjadi Kebocoran Pipa, Daerah Ini Terdampak Gangguan Suplai Air
Ia menambahkan, selain barang bukti, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pengelola kafe dan karaoke.
“Kepada pemilik sekaligus pengelola, kita berikan surat panggilan serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana” ujar, Rio Ebu Pratama.
Selain itu, petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut juga melakukan pengawasan kepada beberapa penginapan dan hotel yang ada di Kawasan Belakang Tangsi dan kawasan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
“Hotel dan penginapan di Kota Ladang rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepasang remaja tinggal di sana,” pungkasnya. (001)




