Dharmasraya, posinfo.co – Di duga lakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi, mantan Caleg DPRD Dharmasraya 2024 yang masih dalam antrean, di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres setempat.
Iko Virnandi (45), warga Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, tak bisa berkutik saat Satuan Reserse Kriminal mendatangi kediamannya dan mengamankan terduga.
“Secara KTP, pelaku ini beralamat di Jalan Khairudin nasution kelurahan Mahartu Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.”
“Tapi menetap di nagari Sitiung,” kata Kapolres AKBP Bagus Ikhwan melalui Paur Humas Ipda Marbawi, Senen (26/08/20244)
Ia menjelaskan, selain melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku bersuku Tionghoa itu juga memiliki Pertasop Mini dan telah melancarkan aksinya cukup lama.
“Dari data sementara yang didapat dilapangan, pelaku ini sudah lama menjalankan aksinya,” ungkapnya.
Pelaku tertangkap Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB, yang bertempat di Jorong Sitiung agung Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung.
“Berdasarkan laporan dan surat perintah, pelaku kita amankan,” ucapnya kepada awak media.
Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan, 1 unit mobil Innova warna hitam Nopol BA 1613 BA.
Berikut 12 galon ukuran 35 liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite yang tiap tiap galon berisikan BBM jenis Pertamina lebih kurang 30 liter.
Termasuk 2 buah galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong
serta 1 set pompa otomatis
“Pelaku di kenakan Pasal 55 dan atau 54 Undang – Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah pada Pasal 40 Undang – undang No. 6 Tahun 2023.”
“Hal ini tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 2 Tahun 2022 ttg Cipta Kerja menjadi Undang – undang,” ungkapnya.(010)




