Padang – RA diamankan pada Rabu (5/2/2025) Sekitar pukul 10.30 WIB di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim intelijen Kejati Sumbar serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Penyidikan dilakukan tahun 2021 dan selama proses penyidikan, RA ini sudah 7 kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Rosyid, Rabu (5/2/2025).
Ia menjelaskan, setelah tujuh kali dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan tidak datang, akhirnya RA ditetapkan jadi DPO, yang diketahui melarikan diri ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Setelah tim melakukan pencarian dan pengintaian, akhirnya RA ini berhasil kita amankan, tampa perlawanan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/sablon, pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat TA 2018.
“Pada kegiatan itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp 421.778.752,24,” jelasnya.
Ia mengemukakan, Penyidikan dilakukan tahun 2021 dan selama proses Penyidikan, DPO di nilai sangat tidak kooperatif dan justru melarikan diri ke provinsi Riau.
“Sorenya, yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” ucapnya
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan langsung di tahan.
“RA langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 Hari kedepan,” katanya
Guna memudahkan proses penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Subjektif, karena RA dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“RA dinilai telah melakukan tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” tegasnya
Dimana, Pasal yang disangkakan, yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah
dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)