Padang – Hal ini pasca di tetapkanya AC mantan Plt Kabag Umum, menjadi tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa (30/10/2024) kemarin.
Bahkan, petir yang menyambar di rumah bagonjong itu, kini Korpri sebagai wadah satu kesatuan PNS di lingkup daerah itu, tengah bersiap memberikan bantuan kepada AC, “Pasang Badan”.
Melalui sumbangan materi, AC sebagai ASN yang di angkat menjadi Plt Kabag Umum 2023 itu, akan mendapat amunisi dari persatuan Korpri di daerah tersebut.
“Sampai hari ini, belum ada pengajuan surat permohonan dari AC kepada Korpri,” kata Ketua Korpri Adlisam, Kamis (31/10/2024).
Ia menyebut, hingga kini belum ada pengajuan dari AC dan pihak keluarga pada Korpri untuk memberikan bantuan.
“Di Korpri itu, ada anggaran untuk bantuan bagi anggota yang tersandung hukum,” ucap Adlisman, yang juga Sekda Dharmasraya itu.
Ia menjelaskan, bantuan biaya itu sudah tertuang dalam kesepakatan di tubuh Korpri.
“Ada Rp25 juta biaya yang akan diberikan dalam bantuan tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dana itu akan di berikan langsung pada pengacara yang telah ditunjuk oleh AC, untuk membantunya dalam persidangan.
“Hal itu berlaku bagi seluruh anggota Korpri yang tersandung masalah hukum,” jelasnya kepada awak media.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Kusus Kejati Sumbar, menetapkan Mantan Plt Kabag Umum Sekretariat Pemkab Dharmasraya, AC (45) sebagai tersangka.
AC selaku Plt Kabag Umum tahun 2023 itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar, karena diduga telah merugikan negara hingga Rp3 milyar.
“AC terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat Daerah Pemkab Dharmasraya,” kata Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, melalui Kasi Penkum M.Rasyid, dalam keterangan pers nya, Selasa (29/10/2024)
Ia menyebutkan, bahwa AC diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023. (*)