LGBT, Seorang Oknum Polisi di Padang Dipecat

Salah satu anggota Polda Sumbar yang di pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sebabkan terpapar Lesbian Gay, Biseksual dan Transgender  (LGBT).

Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT.

Padang – Hal ini di ungkapkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat bertemu sejumlah awak media di Polda Sumbar belum lama ini.

“Satu orang anggota Polri Polda Sumbar di pecat karena terlibat LGBT.”

“Selain itu, 80 orang anggota Polda Sumbar yang di pecat terdiri dari bintara dan perwira ini imbas dari berbagai kasus,” ujarnya.

Satu orang anggota polisi yang di pecat karena kasus

LGBT, menambah deretan panjang kasus Lelaki Seks Lelaki (LSL) alias homo di Kota Padang.

Akibatnya, LSL merupakan kasus yang membuat pertumbuhan HIV (Human Immunodeficiency Virus) terus bertambah dari tahun ke tahun.

Selama 2024 Tercatat 308 Kasus HIV

Sementara itu, dalam kurun tahun 2024, jumlah penambahan kasus HIV di Kota Padang berjumlah 308 kasus.

Hal ini di ungkapkan kepala dinas kesehatan Kota Padang dr Srikurnia Yati saat di temui setelah kegiatan Press Release Pemko Padang di Palanta Rumah Dinas Walikota Padang. Selasa Malam (31/12/2024).

“Dari 308 kasus HIV di Kota Padang, terdapat 166 kasus ( 53,8 %) yang berasal dari luar Kota Padang dan 142 kasus (46,2 %) yang ber KTP Padang,” ucapnya.

Srikurnia Yati menambahkan, Kecamatan Koto Tangah merupakan kecamatan dengan kasus HIV terbanyak di Kota Padang.

“Untuk Koto Tangah sendiri, angka kasus HIV mencapai 40 kasus, Lubeg 22 Kasus dan yang terendah adalah kecamatan Lubuk Kilangan dengan 4 kasus,” tambahnya.

Untuk usia yang terpapar HIV, masih berada di usia produktif. “Kasus HIV menimpa usia produktif dari 24 – 45 tahun dengan persentase hampir 50 persen. Prilaku Lelaki Seks Lelaki (LSL) atau homo prilaku penyebab kasus HIV terus bermunculan di Kota Padang,” jabarnya.

Ia menjelaskan juga, temuan kasus HIV di 2024 ini, jauh menurun dengan temuan kasus HIV di tahun 2023 yang lalu.

“Pada 2023, yang ber KTP Padang terpapar HIV berjumlah 171 kasus dengan persentase 51 persen, dan kasus dari luar Kota Padang berjumlah 162 kasus dengan persentase 49 persen.

Kecamatan yang paling tinggi kasus HIV dj tahun 2023 adalah Lubuk Buaya,” jabarnya.

Minimnya Edukasi

Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr Eka Asih Febriani, M.Pd. menjelaskan, penyebab peningkatan HIV/Aids adalah kurangnya pengetahuan tentang HIV/AIDS dan perilaku seksual berisiko.

“Saya melihat, peningkatan jumlah kasus HIV dari tahun ke tahun, di sebabkan ketidaktahuan pelaku seks tentang perilaku seksual berisiko yang di lakukan,” ucapnya.

Selain itu, prilaku seks LSL sangat rentan dan berpeluang penuh terpapar HIV/Aids ini.

“Kenapa laki – laki tertarik untuk melakukan LSL? Hal ini di sebabkan, oleh pengalaman seks yang buruk yang terjadi di masa lalu.

Artinya, sebelum lelaki itu menikmati hubungan LSL, ia sebelumnya di duga menjadi korban pemerkosaan dar lelaki lain,” jabarnya.

“Karena tidak memiliki bergaining power untuk melawan, lelaki itu pasrah dan memilih diam tanpa ada perlawanan, kemudian mulai menikmati,” ucapnya.

Untuk mencegah terus berkembangnya prilaku seks menyimpang di tengah masyarakat, Eka Asih Febriani menyarankan adanya kontrol sosial di tingkat keluarga.

“Kontrol sosial ini tidak akan pernah terjadi, jika setiap keluarga masih berkutat dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Imbasnya, perhatian dan kasih sayang dari keluarga akan terlewatkan. Contoh kecilnya adalah prilaku tawuran yang kian merajalela.

Keluarga tidak mampu dalam memberikan kontrol terhadap anggota keluarga nya yang lain.

Mencegah tawuran saja tidak bisa apalagi mengurangi resiko terpapar HIV,” terangnya.

Untuk mengurangi risiko HIV terus menjalar di tengah masyarakat Eka Asih Febriani menyarankan, Pemko Padang untuk melakukan sosialisasi bahaya HIV ke sekolah-sekolah dan rumah ibadah.

“Saya berharap, Pemko Padang gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya HIV ini ke sekolah dan rumah ibadah.”

Agar target sosialisasi dapat tercapai, pemerintah menghadirkan salah satu korban HIV untuk bisa berbicara dan menjelaskan bahaya HIV. Jika tidak, tentu sosialisasi ini akan sia – sia” tutupnya.

Selain itu, cara lain untuk memperlambat penyebaran HIV dengan mewajibkan surat keterangan bebas HIV bagi pasangan yang ingin menikah.

“Dengan melampirkan surat keterangan bebas HIV/Aids dari rumah sakit, di harapkan pasangan yang akan menikah, mengetahui riwayat kesehatan calon pasangannya,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *