Padang, posinfo.co – Pemilik kafe di kawasan Bypass tak bisa membuat apa-apa, kala personel Satpol PP mengamankan peralatan live musik dari kafenya, Senin (16/5/2023) dini hari.
Pada tempat hiburan malam itu, Satpol PP juga menyita lima botol minuman beralkohol.
Kasi Ops Satpol PP Padang, Rizaldi mengatakan, saat petugas melakukan patroli di kawasan Koto Tangah, di dapati sebuah kafe yang masih beroperasi pada dini hari.
Ironisnya, ketika petugas meminta pemilik kafe menunjukkan surat izin usahanya kepada petugas, pemilik tidak mampu memperlihatkannya.
“Kita melakukan pengawasan terhadap kos-kosan, penginapan serta cafe karaoke yang menyalahi aturan, kali ini di Koto Tangah.”
“Kepada pemilik kafe, kita ambil tindakan tegas, dengan menyita dua unit speaker dan satu unit mic dari cafe tersebut,” jelas Rozaldi.
Sita Minuman Beralkohol
Rozaldi menambahkan, saat petugas sedang melakukan penyitaan ada juga minuman beralkohol (Minol) Golongan A.
Pemilik kafe pun tak bisa menunjukkan surat izin peredaran minuman beralkohol tersebut.
“Ada lima botol minuman beralkohol Golongan A yang kita amankan disana,” ungkap Rozaldi.
Sementara itu, Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, seluruh barang bukti tersebut di serahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
“Kita mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar menaati aturan yang telah di tetapkan Pemko Padang,” ulasnya.
Aturan itu mulai dari mengantongi surat izin yang sesuai TDUP, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku.
“Satpol PP akan selalu intens dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda serta penyakit masyarakat,” pungkas Mursalim. (001)




