Dharmasraya – Penahanan terhadap mantan Plt Kabag Umum AC (45) oleh Kejati tersebut, setelah ,tim Penyidik Bidang Pidsus setempat, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan Rutan terhadap AC,” kata Kajati
Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, melalui Kasi Pemkum M Rasyid, dalam keterangan persnya, Selasa (29/10/2024).
Ia menyebutkan, bahwa AC di periksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.
Ia menjelaskan, tersangka menyalahgunakan dana operasional, sekretariat daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpaSPJ.
Selain itu, lanjutnya, dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadi tersangka dan ke rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya.
“Dana tersebut juga AC gunakan
untuk bermain judi online,” sebut Kasi Pemkum.
Ia menjelaskan di duga AC dapat melakukan hal tersebut, karena memiliki kode akses user name dan password Akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat setempat.
“Akibat perbuatan AC tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.098.589.344,” jelasnya.
Ia menjelaskan, terhadap jumlah kerugian negara tersebut, sebanyak Rp1.616.450.000,- dan Rp49.200.000. berhasil terselamatkan.
Adapun alasan dilakukan penahan AC berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Sebab, dikuatirkan AC akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“AC kita kenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.(*)