Padang, posinfo.co – Kios penjual minuman beralkohol (Minol) ilegal kini makin ketar-ketir. Masalahnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Padang kian intensif melakukan razia.
Razia di fokuskan pada kios Minol Ilegal yang banyak tersebar di Kota Padang. Langkah ini sebagai antisipasi dan meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat).
Seperti pada Minggu (18/6/2023) sini hari, Satpol PP Kota Padang mendatangi warung yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin di beberapa lokasi di Kota Padang.
Dalam pengawasan yang dipimpin Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Satpol PP Padang tersebut, puluhan minol berhasil di sita.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia minol merupakan upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga:Satpol PP Padang Bidik Kos-kosan
Selain upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minol secara ilegal.
“Pemilik telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pelarangan minuman beralkohol.”
“Ada dua tempat yang menjadi atensi pengawasan dan berhasil kita sita barang bukti minuman beralkohol sebanyak 10 botol, delapan golongan A dan dua golongan B,” ujar Mursalim. Kasat Pol PP Kota Padang.
Bakal Jalani Sidang Tipiring
Ia menambahkan, terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan di lakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP.
“Kemudian di bawa ke ranah pengadilan untuk disidang tindak pidana ringan (Tipiring),” ulasnya.
Ia menambahkan, pelanggar akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan bakal mendapat sanksi berupa denda. (001)




