Pasaman Barat – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan dua tersangka, masing-masing ER dan korporasi atas nama PT Tasya Total Persada dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung rumah sakit pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018.
” Ya, penetapan dua tersangka tersebut pada hari Kamis 22 Mei 2025 sekira Pukul 18.00 WIB bertempat dikantor setempat dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan teknis,” kata Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mas Benny Mika Dorima Saragih.
Ia menjelaskan, didalam ketentuan yang terikat kontrak sehingga berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna
Kepala Seksi Intelijen, Mas Benny Mika Dorima Saragih menambahkan, tersangka ER sebagai PPK dan PT Tasya Total Persada sebagai pelaksana pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading.
Atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,3 milyar lebih.
Setelah tersangka ER dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari. (*)




