Kejaksaan Tetapkan BY Sebagai Tersangka dan Kado Hari Anti Korupsi

Kejaksaan Negeri Dharmasraya tetapkan BY sebagai tersangka.

Dharmasraya– Tepat pada peringatan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan resmi menetapkan BY selaku kabid di Badan Keuangan Daerah (BKD). sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Dimana, oknum tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2025, pada bulan mei lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri setempat menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit perhitungan kerugian negara. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Penetapan BY sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-772/L.3.24/Fd.1/08/2025,” sebutnya.Kejari Sumanggar Siagian, yang baru satu bulan menjabat, Selasa (09/12/25).

Dikatakannya, BY terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan setempat, yang pencairannya masuk ke rekening BY.

“Pada Dinas Pendidikan ini, BY melakukan pencairan sebesar Rp. 457.279.050, yang masuk pada rekening tersangka,” ucapnya yang di dampingi Kasi Intel Robby Hidayat.

Selain itu, BY juga menerbitkan SP2D ganda Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya terhadap kegiatan yang sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sejumlah Rp 132.570.540.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor: LHP/11?PKKN/Inspektorat-2025 akibat perbuatan tersebut Negara dirugikan Rp 589.849.590,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah meminta satu keterangan ahli Afridian Wirahadi Ahmad, S.E., M.Sc.,Ak., CA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor:TAP-01A/L.3.24/Fd.1/12/2025 Tanggal 04 Desember 2025.

“Ada sebanyak 14 sanski yang telah kita mintai keterangan hingga penetapan BY sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, BY melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *