0leh: Sepri Reski, S.Pt, M.Pt
Tim Pengabdian Faterna Unand melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan untuk Kelompok Ternak (KT) Serumpun, Sungai Nipah, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Sabtu (14/9/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sepri Reski, S.Pt., M.Pt sebagai Ketua Tim , dengan anggota Dr. Ir. Ridho Kurniawan Rusli, S.Pt., MP., IPM, ASEAN Eng. dan Fea Firdani, S.KM., M.KM, juga mengikutsertakan 5 orang mahasiswa Fakultas Peternakan Unand.
Penyuluhan dan pelatihan yang diberikan terkait pengolahan penurunan kadar garam rumput laut Turbinaria murayana sebelum diberikan dalam ransum unggas.
Pada kesempatan tersebut disampaikan proses pengolahan rumput laut Turbinaria muarayana sebagai pakan unggas dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pengambilan rumput laut Turbinaria murayana di Pantai Sungai Nipah Pesisir Selatan yang merupakan tempat paling banyak tumbuh dan tersedianya rumput laut Turbinaria murayana.
Pengambilannya dilakukan pada saat pasang surut.
2. Melakukan perendaman rumput laut dalam air tawar selama 2 hari.
Perendaman rumput laut bertujuan untuk mengurangi kadar garam dari rumput laut dan membersihkannya dari pengotor lainnya seperti pasir, batu dan kayu yang melekat pada rumput laut.
3. Pengeringan rumput laut pasca perendaman.
Pengeringan rumut laut dilakukan dibawah sinar matahari sampai rumput laut mengandung kadar air 12%.
4. Penggilingan rumput laut menjadi tepung menggunakan mesin penggiling pakan.
5. Penggunaan tepung rumput laut Turbinaria murayana pasca penggilingan dalam ransum unggas dengan formula yaitu jagung kuning giling, dedak padi halus, tepung rumput laut dan tepung ikan.
6. Pemberian ransum mengandung tepung rumput laut pada ternak unggas seperti ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB).
Pada kesempatan ini tim memberikan bantuan berupa 1 unit tempat perendaman rumput laut, 1 unit mesin penggiling pakan dan 10 pack telur ayam kepada KT Serumpun, Sungai Nipah.
Kegiatan ini dibiayai oleh LPPM Universitas Andalas melalui dana hibah pada skema Program Kemitraan Masyarakat Membantu Usaha Berkembang (PKM-MUB) tahun anggaran 2024. (*)