Dharmasraya – Tampaknya, pasal 76 tentang Undang-undang Perlindungan anak, tak berlaku bagi oknum pejabat. Sehingga masyarakat menilai, bahwa peraturan itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya, hukum itu tajam bagi masyarakat kecil tapi tumpul pada pejabat.
Seperti kasus yang tengah hangat beredar dan menjadi perhatian banyak para jurnalis. Yakni, kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur oleh oknum Lapas Kelas III Dharmasraya.
“Kasus dihentikan, karena kedua belah pihak sudah berdamai,” kata Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, Selasa (30/09/25).
Ia mengatakan, bahwa perdamaian itu dilakukan oleh keluarga korban dengan terlapor di bawah, tampa ada keterlibatan pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim.
“Mereka keduanya telah berdamai terlebih dahulu, baru datang ke polres untuk mencabut laporannya,” jelasnya.
Dikatakannya, kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur, yang diketahui tersandung kasus dugaan pencabulan itu, berada pada tahap penyelidikan.
“Dua orang oknum anggota lapas berinisial T dan L sudah kami periksa dengan status saksi,” ucapnya.
Disebutkan, kedua oknum tersebut diduga melanggar Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur berbagai larangan terkait perlindungan anak, seperti larangan kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
“Kasus ini sudah kami lakukan gelar perkara biasa,” sebut Iptu Evi Hendri Susanto mantan kasat Reskrim polresta Padang Panjang itu.
Karena kedua belah pihak sudah berdamai, lanjutnya, maka secara otomatis dugaan kasus penganiayaan yang terlapornya oknum petugas lapas itu, di hentikan.
“Karena kedua belah pihak sudah berdamai, tentunya laporan dari pelapor dalam kasus tersebut dihentikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus yang menyeret sejumlah oknum Lembaga Pemasyarakatan itu, penyidik Reskrim belum melakukan pemeriksaan terhadap korban penganiayaan, justru saksi yang telah diperiksa.
“Sudah enam orang saksi yang kita panggil dan diperiksa,” kata Kapolres AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri, diruang kerjanya, Senen(15/09/25)
Ia mengatakan, bahwa sejak adanya pihak korban yang melaporkan adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap anaknya, pemeriksaan baru sebatas saksi
“Sudah ada satu minggu keluarga korban melapor, dan proses masih terus berjalan,” sebutnya.
Menurutnya, saat ini, dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh Oknum LP, masih dalan proses penyelidikan.
“Untuk tingkatan atau prosesnya, masih dalam tingkat penyelidikan,” ucapnya kepada awak media.
Anehnya, saat ditanya siapa oknum LP yang di laporkan oleh terlapor, pihaknya masih enggan memberikan keterangan.
“Siapa oknum lapas yang dilaporkan oleh pelapor masih dalam tahap Lidik,” sebut Kasatreskrim.
Ia juga mengatakan, sejak satu minggu usai keluarga korban melapor, pihaknya belum menerima hasil visum dari pihak medis.
“Untuk hasil visum belum keluar, sedangkan secara kasat mata, kita belum melihat adanya tidak kekerasan,” ucapnya.
Sebelumnya, Annisa Salsabila orang tua dari MAB melaporkan oknum Lapas Kelas III Dharmasraya, ke Polres Dharmasraya atas dugaan penganiayaan terhadap MAB yang diduga tersandung kasus asusila.(*)