Padang, posinfo.co – Jangan coba-coba membuang sampah sembarangan di Kota Padang, jika tak ingin di denda maksimal Rp5 juta.
Ini bukan isapan jempol dan sekedar gertak sambal saja. Buktinya, salah seorang warga di Lubuk Begalung harus berurusan dengan Satpol PP Padang.
Hal itu lantaran, kedapatan membuang sampah di pinggir sungai. Tepatnya di belakang Kampus UPI Jalan Ujung tanah, pada Senin (15/5/2023) sore.
Pelaku diamankan oleh personel Satpol PP Padang yang BKO di Kecamatan Lubuk Begalung.
Tim tersebut tengah melakukan monitoring ke tempat pembuangan sampah ilegal.
“Kita mengamankan seorang pria berinisial DS,29 saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah di pinggir sungai,” ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim, Selasa (16/5/2023).
Denda Maksimal Rp5 Juta
Mursalim mengatakan, buntut perbuatan tersebut, tersangka harus berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021.”
“Perda ini tentang pengelolaan sampah dan dapat di denda maksimal Rp5 juta,”tutur Mursalim.
Ia menjelaskan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota Ladang, bersama Kasi Trantib Kecamatan juga melakukan monitoring terhadap TPS Ilegal di Kota Padang.
“Selain BKO Lubeg, monitoring juga oleh Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Kasi Trantibnya.”
“Tak hanya itu, saat monitoring tim juga memasang beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.”
“Upaya ini kita lakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan. Untuk itu,jangan membuang sampah ke sungai dan TPS ilegal,” pungkas Mursalim. (001)




