Padang, posinfo.co -Guru Honor di Kota Padang mengeluh. Hal ini lantaran di duga mereka di mintai uang untuk ikut seminar dan workshop oleh Dinas Pendidikan Kota Padang.
Jumlahnya sebesar Rp200 untuk kegiatan seminar dan workshop secara daring dan luring pada 6–8 Juli 2023 dan 8 Agustus 2023 yang akan datang.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kota Padang tertanggal 16 Juni 2023 dengan nomor surat 400.3/173/DIKBUD/V/2023.
Surat ini di tandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova.
Salah seorang guru honor yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengaku uang yang di minta untuk mengikuti seminar dan workshop begitu besar baginya.
“Saya dan teman-teman guru honor mengakui sulit untuk membayarkan uang sebanyak itu.Apalagi gaji kami tidak seberapa,” ucapnya, Rabu (21/6/2023).
Guru honor itu, sempat berpikiran negatif tentang uang tersebut, lantaran sebelumnya tak pernah ada.
Baca Juga:Tahun Ini Perumda AM Kota Padang Tebar 76 Ekor Hewan Kurban
“Kami sempat berpikiran negatif. Apalagi kita akan memasuki tahun politik. Apakah uang kita akan di pergunakan untuk kegiatan politik,” cecarnya.
Tidak Wajib
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova menjelaskan, pihaknya tidak mewajibkan guru honor untuk mengikuti seminar dan workshop tersebut.
“Kita tidak mewajibkan guru – guru honor untuk mengikuti seminar dan workshop tersebut.”
“Tetapi, guru yang akan meningkatkan kompetensi kami persilahkan mengikuti,” ucapnya.
DPRD Sarankan Tinjau Ulang
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye meminta Disdik Kota Padang meninjau ulang kegiatan seminar dan workshop ini.
Apalagi mengharuskan pesertanya membayar uang Rp200 ribu itu.
“Saya telah meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang untuk meninjau ulang kegiatan.”
“Apalagi dalam kegiatan ini mengharuskan para guru membayar sebanyak itu” ujar Aye.

Keluarkan Surat Edaran
Sebelumnya, Disdik Padang melalu surat edarannya, meminta para guru yang ada di Kota Padang mengikuti seminar dan workshop guru (Padang Inspiring
Teacher 2023).
Dalam surat edaran tersebut, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sangat penting karena bertujuan untuk
meningkatkan profesionalisme.
Hal ini untuk para Kepala Sekolah dan Guru untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya kompetensi pedagogik.
Selain itu, sebagai model pembelajaran dan meningkatkan ketersediaan sumber belajar digital tentang model pembelajaran daring yang mudah di akses oleh guru.
Sekaligus untuk meningkatkan keunggulan dan kreatifitas guru dalam menyusun perangkat pembelajaran.
Dalam surat tersebut di terangkan juga, biaya sebanyak Rp200 robu tersebut, bagi guru PNS/PPPK.
Serta Guru Non PNS yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) biaya seminar di biayai dari dana tunjangan tersebut.
Sedangkan guru Non PNS yang tidak menerima tunjangan, kegiatan seminar di biayai dari dana yang relevan. (007)




