Padang, posinfo.co – Seenaknya menggunakan fasilitas umum, tiga bangunan liar yang berdiri di pinggir jalan di kawasan Padang, Timur, Padang akhirnya di bongkar, Senin (4/9/2023).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Raju Minropa menjelaskan, jajarannya melakukan pembongkaran bangunan tersebut kerena melanggar Perda 11 tahun 2005.
Perda ini tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).
Baca Juga: Bikin Pangling, Inilah Kondisi Sungai Batang Arau Saat Ini
“Ada tiga bangunan yang kita lakukan pembongkaran, dua bangunan warung dan satu lagi bangunan pangkalan ojek.”
“Semua berdiri di fasilitas umum dan ada juga yang menghambat akses pejalan kaki,” ujar Raju Minropa.
Raju menambahkan, pembongkaran bangunan liar tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelumnya kita telah melakukan tindakan secara persuasif dan humanis, kita juga sudah berikan surat teguran kepada pemilik,” tambah Raju.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas Fasum atau Fasos.
“Mari menjaga Fasum dan Fasos yang ada di Kota Padang dan bersama-sama kita kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,”pungkasnya. (001)




