Padang Pariaman – Mereka menuntut pihak perusahaan menunaikan kewajibannya dengan segera membayar gaji mereka yang menunggak. Hal ini telah terjadi belulang kali.
“Kami menuntut perusahaan agar segera membayarkan gaji kami. Kami juga butuh uang untuk membayar kontrakan dan biaya hidup keluarga,” sebut Korlap aksi, Edi Niswan.
Hal itu ia sampaikan pada aksi demontrasi yang berlangsung di halaman perusahaan di Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Edi mengungkapkan bahwa demo juga telah berulang kali dilakukan dengan tuntutan yang sama, namun pihak perusahaan belum juga memenuhi tuntutan tersebut.
“Perusahaan selalu beralasan belum punya uang, namun faktanya perusahaan tetap membeli peralatan baru yang nilainya besar. Sementara gaji kami belum dibayarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh karyawan di PT Bumi Sari Mas Indonesia, Padangpariaman menggelar aksi mogok kerja sebagai protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai telah merugikan pekerja.”
Jika tuntutan ini tidak dihiraukan, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi serupa hingga tuntutannya terpenuhi.”
“Kita lihat kondisi nanti. Saat ini perwakilan SPSI, perusahaan dan Disnaker lagi rapat di dalam membahas ini. Kita lihat perkembangannya nanti,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Padangpariaman, Jhon Kenedy menyampaikan pihaknya telah melakukan mediasi atas permasalahan ini.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sudah mencapai kata sepakat atas permasalahan yang ada sebagaimana tuntutan karyawan yang melakukan demo.
“Pihak PT Bumi Sarimas menyepakati tuntutan demonstran yang melakukan aksi mogok kerja.
Pihak perusahaan telah menyanggupi untuk membayar gaji karyawan yang menunggak sejak bulan November kemarin. Gaji karyawan paling lambat akan dibayarkan pada tanggal 19 Desember ini,” tutur Jhon Kenedy.
Ia menambahkan, terkait tuntutan demonstrasi soal kekhawatiran akan dipecat usai melakukan aksi demo tersebut juga sudah disepakati bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
“Semua sudah disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak,” tambahnya mengakhiri. (*)




