Dharmasraya – Kejaksaan Negeri setempat, berencana akan menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sewan (Rusunawa), yang menelan dana APBN lebih kurang 18 Miliar, di Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai,
“Memang ada rencana penghentian kasus tersebut,” kata Kajari Ariana Juliastuti melalui Kasi pidsus Afdhal Saputra, diruang kerjanya, Senen (22/09/25).
Ia mengatakan, rencana penghentian kasus dugaan Korupsi Rusunawa tersebut, akan dilakukan setelah nantinya ada petunjuk dari Kejati Sumatera Barat.
“Kita di kejaksaan masih menunggu Petunjuk teknis dari kejati, seperti apa mekanisme penghentiannya,” ucap Afdal.


Dari keterangan awal, lanjutnya, penghentian kasus tersebut, dilakukan karena ada beberapa pertimbangan. Yakni, adanya dualisme kerugian negara oleh BPK Provinsi.
“Ada dualisme hasil audit atau temuan kerugian, satu ada di angka Rp300juta hingga Rp800juta,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, yang menjadi pertimbangan rencana penghentian kasus tersebut, yaitu, bahwa gedung itu saat ini sudah termanfaatkan..
“Memanfaatkannya gedung Rusunawa tersebut, menjadi pertimbangan juga dalam rencana penghentian,” sebutnya.
Dikatakannya, bahwa rencana penghentian itu akan dilakukan jika, pengembalian kerugian negara telah di lakukan oleh pihak yang bersangkutan (Rusunawa).
“Setelah adanya bukti yang kita terima bahwa kerugian negara sudah dikembalikan, maka berkemungkinan kasus ini akan dihentikan,” jelasnya.
Namun pihaknya membantah, adanya tudingan masyarakat, dugaan Kejaksaan “Main Mata” dengan pihak Rusunawa, dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kita tidak ada main mata dalam kasus ini, kami sangat berhati-hati, bagaimana tidak ada tuntutan dalam penyelesaian kasus itu,” tegasnya.
Saat ditanya, apakah dengan dikembalikan kerugian negara oleh pihak rusunawa, akan menghentikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Ada pertimbangan pengertiannya, dan kita masih menunggu Petunjuk dari Kejati Sumbar, ” ucapnya.
Tapi aneh, kasus korupsi yang sudah berada pada tahap Penyidikan beberapa bulan yang lalu itu, justru kini direncanakan akan dihentikan. Masyarakat pun menilai, adanya permainan dalam penyelesaian dugaan kasus korupsi pembangunan Rusunawa dan kasus lainya.
Dari data yang di dapat, kasus pembangunan gedung Rusunawa yang di telah rampung sejak 2019 dan mulai dilakukan penyelidikan pada 2023 itu hingga kini Kejaksaan masih tutup mata..
Dimana, pembangunan Gedung Rusunawa berkapasitas 42 ruang huni type 36 yang secara tender telah selesai pada tahun 2019 lalu, dengan menggunakan dana APBN Senilai lebih kurang Rp18 miliar. (*)





