13/10/2024
Dua saksi ahli akan hadir dalam pengajuan sengketa proses.

Dua saksi ahli akan hadir dalam pengajuan sengketa proses.

Dharmasraya, posinfo.co – Tak main-main, Tim pasangan calon bupati-wakil bupati Dharmasraya, Adi Gunawan-Romi Siska Putra, tempuh jalur hukum dan siapkan dua saksi ahli dalam proses sengketa Pilkada.

Bukan hanya itu, jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga PTUN juga akan ditempuh oleh tim yang tengah dilanda pezoliman itu. KPU pun berada di ujung tanduk.

“Kita pastikan, bahwa kami tempuh jalur hukum dan kita telah siapkan dua saksi ahli dalam perkara ini,” kata Anggota Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Barat, Pandong Spenra, di Bawaslu Senen(09/09/24).

Selain pengacara dari Kantor Hukum Profesional Sumatera Barat, pihaknya juga telah menyiapkan dua saksi ahli yang akan di hadirkan dalam persidang nanti.

“Kami telah siapkan dua saksi ahli yakni, Dr Yuslim dan Feri Amsari,” ucap Pandong, kepada awak media

Bawaslu Terima Pengajuan sengketa proses

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya, Subandiono, mengatakan bahwa pihak telah menerima permohonan pengajuan sengketa proses yang diajukan oleh Pandon Spendra.

“Permohonan yang di ajukan oleh Tim Adi-Romi, sudah kita periksa dan semuanya memenuhi dan lengkap,” katanya, Senen (09/09/24)

Ia mengatakan, bahwa pengajuan tersebut akan di proses hingga 12 hari kedepan, terhitung sejak permohonan di ajukan.

“Jika dalam perjalanan proses tersebut nantinya, terbukti KPU melakukan pelanggaran, maka kita akan merekomendasikan sesuai UU Nomor 10 tahun 2016,” tegasnya.

Ia menegaskan, Bawaslu akan berdiri lurus sesuai aturan, jika memang ditemui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Atas penolakan pendaftaran pencalonan AG Romi sebagai calon bupati dan wakil bupati. (010)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *