Dharmasraya – Bukan hanya dinas terkait, namun wakil rakyat juga ikut bersuara. Seperti, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya.
Komisi ini meminta pemerintah daerah menindak hotel atau penginapan yang tidak mengantongi izin operasional dalam aktivitasnya.
“Kalau memang ada hotel yang tidak memiliki izin, namun menjalankan operasionalnya, saya dukung segera lakukan penindakan.”
“Karena, bagaimanapun setiap usaha harus memiliki izin resmi dari pemerintah,” kata Ketua Komisi II DPRD Dharmasraya, Rosandi Sanjaya Putra, Rabu (05/2/2025).
Pernyataan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu menjawab salah satu hotel atau penginapan yang berada di area SPBU Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Menurutnya, keberadaan usaha yang tidak memiliki izin resmi tentu akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sudah pasti tidak membayar pajak.
Selain mendukung tindakan tegas terhadap manajemen hotel tersebut, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah hotel guna memastikan usaha yang dijalankan apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.
“Maksudnya pemda lakukan pengawasan, jangan-jangan tidak hanya satu hotel ini saja kan, bisa jadi ada yang lain.”
Begitu juga dengan penginapan dan hotel yang sudah ada untuk di cek izin operasionalnya, masih hidup apa enggak, jangan-jangan banyak yang mati. Kalau mati, rugi dong daerah karena pasti gak bayar pajak,” tegasnya.
Tidak Kantongi Izin
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Henly Yosrika menemukan hotel atau penginapan Taresra yang berada kawasan SPBU Sialang tidak memilik izin operasional.
“Sampai hari ini, belum ada masuk pengurusan izin Hotel Teresra ke kantor kami,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Guna memastikan lebih lanjut, pihaknya melakukan pengecekan melalui sistem dalam jaringan. Ternyata memang perizinan hotel atau penginapan Teresra tidak ditemukan di laman KBLI.
Menurut dia pengurusan izin perhotelan atau penginapan dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama mengurus ke kantor secara lansung, dan kedua dapat melalui aplikasi berbasis web atau Online Single Sub mission (OSS). (*)