DLH Dharmasraya Minta Teresra Hotel Urus Izin Persetujuan Lingkungan

Menindak lanjuti informasi yang beredar terkait dugaan,adanya bangunan hotel yang tak kantongi izin di kawasan SPBU Sialang, Nagari Gunung Silasih, Kecamatan Pulau Punjung, baru-baru ini mendapat perhatian serius dari Pemkab Dharmasraya.

Kadis DLH  Dharmasraya Budi Waluyo.
Kadis DLH  Dharmasraya Budi Waluyo.

Dharmasraya – Bahkan, dua instansi pemerintah, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, langsung turun tangan.

Dari penelusuran dua instansi itu, di dapati bahwa bangunan Teresra Hotel yang berdiri di atas areal SPBU tersebut belum kantongi izin sama sekali.

“Yang pasti mereka wajib mengurus persetujuan lingkungan untuk SPBU dan hotelnya, jika tidak maka akan ada pelanggaran pengelolaan sampah,” kata Kadis DLH Budi Waluyo, Jumat (7/2/2025).

Hal sama juga di kataka Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Naldi. Ia mengatakan, bahwa Teresra Hotel tak kantongi izin.

“Memang belum ada Teresra Hotel ini mengurus izin,” kata Naldi kepada wartawan.

Sebelumnya, pihak DPMPTSP menjelaskan, pengurusan izin perhotelan dan apapun itu, saat ini bisa dilakukan dengan cara datang ke Dinas maupun secara online lewat aplikasi OSS.

“Dari yang dua ini, belum ada kami temukan izin Hotel Teresra ini,” ucapnya dengan rada ketidak percayaan, ada Hotel tak kantongi izin.

Setelah di cek dalam sistem, pihaknya tidak menemukan izin Hotel Teresra atau penginapan yang berdiri di kawasan sialang, tepatnya di kawasan SPBU tersebut.

“Kita cek di KBLI, hotel Teresra ini juga tidak kami temukan izinya,” jelasnya kepada awak media.

Ia mengemukakan, ada beberapa izin yang harus di kantongi pihak hotel saat membangun. Yakni, jika bangunan yang luasnya dibawah 4000 luas cukup memiliki IMB

“Jika luas bangunannya, 4000 – 6000, yang disebut menengah rendah, izinnya IMB dengan sertifikat standar,” sebutnya.

Sementara, jika luas bangunan mencapai 6000-10.000 yang di sebut dengan menengah tinggi, seluruh kewenangan berada di provinsi, dengan melengkapi IMB, UPL UKL atau Amdal, pemenuhan sertifikat standar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *