Dharmasraya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya, menggelar Forum Konsultasi Publik sebagai wujud komitmen dalam memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Forum Konsultasi Publik yang digelar, bertujuan untuk menggali masukan, saran, dan aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Dengan mengedepankan prinsip partisipatif. Disdukcapil berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kadis Dukcapil Ramilus, menjelaskan forum tersebut diadakan untuk penyelenggara pelayanan publik artinya ada dua sisi yang perlu disampaikan yang pertama tentang informasi terkait pelayanan publik Disdukcapil.
Sedangkan yang kedua terkait dengan pelayanan publik dalam hal ini Disdukcapil meminta masukan dari beberapa elemen masyarakat yaitu akademisi atau dari perwakilan universitas, media serta organisasi masyarakat.
“Tujuannya untuk evaluasi standar pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perizinan berusaha, dan mal, pelayanan publik,” ucapnya, Kamis (25/09/25).
Selanjutnya ia mengatakan, dengan tegas menyampaikan, bahwa standar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Dharmasraya, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kegiatan kita ini, melibatkan dinas DPMPTSP, dengan Narasumber kadis Dukcapil Provinsi Sumatera Barat, kadis DPMPTSP Sumbar, Ombudsman,” sebutnya di Auditorium Kantor Bupati setempat.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan dengan jelas bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk Disdukcapil, memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat.
Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek, seperti waktu pelayanan, prosedur pengurusan, kualitas dokumen yang diberikan, serta pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip profesionalisme dan keramahan. (*)