Dharmasraya Lokasi Transit Kasus TPPO

Kabupaten Dharmasraya, kembali menjadi lokasi transaksi seks bagi masyarakat yang berada di luar daerah.

Pelaku TPPO saat diamankan posisi.

Dharmasraya – Seperti yang baru saja di amankan oleh Satreskrim Polres setempat.

Bumi Ranah Cati Nan Tigo Polres telah mengamankan satu orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka RG (31), warga asal Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung ditangkap anggota Satreskrim Polres Dharmasraya di salah satu wisma di Kecamatan Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindakan TTPO.

Penangkapan terjadi di sebuah wisma. Setelah dilakukan pengamatan di wisma tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Kami langsung melakukan penangkapan di lokasi yang dijadikan tempat transaksi prostitusi tersebut dan didapati satu orang tersangka,” katanya, Selasa (14/01/2025).

Ia menjelaskan, dari penangkapan pelaku tersebut, dua orang korban yang telah bertransaksi juga ikut di amankan.

“Ada dua orang korban yang kita amankan, yakni, NT (25) dan DS (43) yang merupakan warga asal Pekanbaru,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, satu orang wanita dihargai Rp300 ribu, dengan Rp50 ribu untuk muji kari selaku penjembatan pada si penikmat seks.

“Korban ini dari pekan baru yang bertujuan Muaro Bungo, namun karena ada tawaran maka singgah di daerah ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan, para tersangka menawarkan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp250 ribu sekali kencan.

“Mereka kita amankan pada Selasa (14/1/2025) pukul 01.00 dini hari yang berstatus janda,” ucapnya

Ia menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 Jo 296 KUHP tentang Pemberantasan tindak perdagangan Orang.

“Tersangka ini di ancam dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya kepada awak media di ruang kerjanya.

Dari data yang ada, pada tahun 2024 pihak Polres Dharmasraya mengamankan satu orang tersangka TPPO dan awal tahun 2025 satu orang tersangka TPPO.(*)

Exit mobile version