Dharmasraya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, Marselina Budiningsih menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan di setiap Lapas.
Pernyataan tegas itu, di sampaikan saat ditanyai awak media soal adanya dugaan pungutan biaya bebas bagi para Narapidana, di Lapas Kelas III Dharmasraya, Senin (27/1/2025).
“Sama sekali tidak dibenarkan adanya pungutan dan memang tidak di pungut biaya,” kata Marselina Budiningsih, saat mengunjungi Lapas Kelas III Dharmasraya.
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun warga binaan yang di kenakan biaya dalam pengurusan untuk bebas bersyarat maupun cuti menemui keluarga.
“Kondisi ini sudah kita sampaikan pada seluruh warga binaan di lapas tadi,” ucapnya di hadapkan Kalapas Dharmasraya beserta seluruh jajaran Lapas.
Ia menegaskan, jika ini terjadi dan di lakukan oleh petugas lapas, maka akan segera ada pemerikasaan perkaranya, lalu meneliti.
Namun, apa yang di ucapkan Marselina Budiningsih selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sangat bertolak belakang dengan kondisi dilapangan
Buktinya, di Lapas Kelas III Dharmasraya di duga masih di lakukan pungutan biaya pengurusan administrasi bebas bersyarat maupun bebas murni.
Dugaan Temuan Kasus
Seperti yang di alami oleh dua orang mantan Narapidana Kasus Narkoba, berinisial R yang dikenakan biaya Rp1,5juta untuk pengurusan bebas pada tahun 2024 lalu.
Hal yang sama juga di alami oleh pria berinisial A yang di jerat dengan kasus Narkoba. Dimana, A juga dikenakan biaya Rp.1,5juta untuk pengurusan bebas.
“Keduanya di mintai biaya, alasannya untuk biaya administrasi bebas,” kata J, yang merupakan keluarga mantan Napi tersebut.(*)




