Hendak Berangkat Haji, Karyawan Ini Malah Kena PHK

Anwar Chan bersama istri memperlihatkan surat pemberangkatan haji.
Anwar Chan bersama istri memperlihatkan surat pemberangkatan haji.

Padang, posinfo.co – Sejatinya setiap yang  akan berangkat ke Tanah Suci, pastilah senang. Lantaran, penantian selama bertahun-tahun akhirnya berbuah manis.

 

Namun, tidak bagi pria berusia 67 tahun ini. Jelang keberangkatan ke Tanah Suci, ia justru mendapat kabar pemberhentian dari tempatnya bekerja.

 

Adalah Anwar Chan, jelang berangkat haji, ia yang seharusnya dalam suasana gembira, justru memikul beban pikiran padahal akan melakukan rukun Islam kelima.

 

“Setelah sekian tahun menunggu, Alhamdulillah, saya bersama istri akhirnya berangkat juga ke Mekah,” ujar Anwar yang telah 13 tahun mendaftar haji itu.

 

Hanya saja, sebelum angkat haji ada hal yang menggelayuti pikiran, lantaran ia terancam kehilangan pekerjaan.

 

Anwar mengaku, ia telah 46 tahun bekerja di pabrik karet PT Family Raya Padang.

 

Namun, sekarang saat akan berangkat haji, pihak manajemen menginformasikan pemberhentian hubungan kerja dengannya.

 

“Saya melapor ke pihak perusahan akan berangkat hati dan meminta izin cuti ke perusahaan.”

 

“Bukan izin cuti yang saya dapat, malah pihak perusahaan justru memberhentikan saya,” beber Anwar, Senin (22/5/2023).

 

Yang juga ia sesalkan, pemberhentian oleh pihak perusahaan tanpa surat resmi.

 

“Pemberhentian saya terima hanya melalui ucapan lisan saja. Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberhentian secara langsung dari perusahaan,” sesalnya.

Penjelasan Manajemen PT Family Raya

 

Manajemen PT Family Raya membantah apa yang disampaikan Anwar Chan ke media.

 

Riki pimpinan Anwar Chan di pabrik karet PT Family Raya mengatakan, ada miss communication antara kedua belah pihak sehingga terjadi salah penyampaian.

 

“Begini, pihak perusahaan bukan memberhentikan Anwar Chan yang merupakan karyawan permanen, tapi mempensiunkan Anwar Chan,” ungkapnya.

 

Riki menjelaskan, Anwar sebenarnya telah melewati usia pensiun. Sebab, batas masa pensiun di Family Raya adalah berusia 59 tahun.

 

“Intinya, tidak benar perusahaan memberhentikan Anwar dengan alasan menunaikan ibadah haji.”

 

“Kita hanya mempensiunkan yang bersangkutan karena telah masuk, malah sudah melewati usia pensiun,” jelasnya.

 

Meski begitu, ia membenarkan jika pihak perusahan belum memberikan surat pensiun ke Anwar Chan.

 

“Surat keterangan pensiun akan di berikan perusahaan ketika yang bersangkutan menghadap ke kantor,” jelasnya. (015)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *