Dharmasraya– Sudah menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat yang memiliki usaha tambang, untuk mengantongi izin saat beroperasi. Baik itu tambang galian C maupun tambang batu gunung hingga tambang Batubara.
Agar dalam menjalankan usaha, para pengusaha tambang tidak berbenturan dengan hukum, serta saat bekerja sesuai dengan aturan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, melalui Kabid Pertambangan Edral, mengatakan, setiap usaha tambang harus memiliki izin.
“Apapun jenis tambang, harus kantongi izin saat beroperasi,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (23/11/25).
Ia merinci, di Dharmasraya ada tiga perusahaan tambang yang kantongi izin produksi yakni, Kali Dareh Cipta Sarana, Kali Dareh Batang Hari, Berkah Alam Dharmasraya.
“Seluruh perizinan sudah lengkap dan sesuai regulasi. Kami juga memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, ada empat perusahaan tambang yang memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Yak itu, Dharma Mandiri Sukses, Mutiara Chaniago, Tiga Putra ST serta Al Tarko Mandiri dan Swarnabumj Ilman Persada.
“Ada dua yang Eksplorasi. Yakni, Putra gonjong Limo dan Damko Manggala Utama,” jelasnya.
Dinas ESDM juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi kegiatan penambangan. Jika ditemukan aktivitas yang melanggar aturan, warga diminta melapor agar tindakan cepat bisa diambil.
“Terkait adanya kegiatan tambang tanpa izin, itu ranahnya pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dengan adanya izin resmi dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap usaha galian C di setiap darah dapat berjalan optimal sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.(*)




