Dharmasraya – Kapolres AKBP Bagus Ikhwan dalam keterangan persnya, Rabu (5/3/2025) mengatakan, penangkapan pelaku komplotan perampokan bersenpi itu berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka oleh Polres Banyu Asin, Sumatera Selatan.
“Pelaku yang kita amankan ini ada dua orang. Masing-masing W (35) dan H (33),” kata Kapolres saat jumpa pers di halaman Mapolres setempat.
Ia menegaskan, dua orang tersangka tersebut merupakan dalang dari aksi perampokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
“Dua orang ini memiliki tugas masing-masing, ada bagian gambar lokasi dan ada bagian menyiapkan rumah untuk menginap bagi para pelaku,” ucapnya.
Dalam keterangannya, sebelum melancarkan aksinya, strategi perampokan di atur di rumah H. Setelah adanya laporan dari W yang terus memantau di Tempat Kejadian Perkara (TKP), baru para pelaku melancarkan aksinya.
“Dirumah H ini strategi di susun, sedangkan W memastikan lokasi yang akan di rampok.”
“Keduanya memiliki peranan yang sama, meski tidak ikut merampok,” jelasnya.
Bukan hanya itu, kedua tersangka tersebut, bukan hanya terlibat dalam kasus perampokan di Toko Barokah di Jorong Sungai Betung.
“Tetapi juga terlibat dalam aksi perampokan di toko BonJovi yang juga menjadi agen BRI Link, pada 30 Maret tahun 2024 lalu, di Nagari Gunung Silasih.”
“Saat di lakukan penangkapan, pada tersangka H kita temukan tiga senjata api laras panjang rakitan jenis gobok,” sebut Kapolres.
Ia menegaskan, terhadap tersangka W dikenakan Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan H dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun.
“Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pengakuan mengejutkan dari tersangka
Dari keterangan tersangka, W, mengatajan seluruh komplotan perampokan bersenpi yang beraksi di Toko Barokah tersebut merupakan satu geng yang kerap beraksi.
“Satu orang dari perampokan itu, paman saya sendiri, bernama Paiman,” kata H saat di wawancarai.
Ia menjelaskan, bahwa ia mendapatkan bagian sebesar Rp 15 juta sedangkan W mendapatkan 20 juta, dan telah beraksi dua kali dalam satu bulan.
“Uangnya kita buat foya-foya pak,” jawabannya kepada awak media tanpa rasa bersalah.(*)




