Walinagari dan Camat Bisa Berhentikan Stopel Batu Bara

Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby.
Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catur Eby.

Dharmasraya, posinfo.co–  Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  mengeluarkan keputusan menutup usaha stopel batu bara yang sebelumnya telah beroperasi hingga menimbulkan banyak ke gaduhan bagi masyarakat.

“Dalam aturan Andalalin juga tidak di benarkan ada usaha yang berada di pinggir jalan lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Catur Eby, Selasa (12/06/24) kemaren.

Ia mengatakan, Jika usaha seperti stopel itu di buka dengan jarak yang cukup dekat dari jalan lintas, maka akan sangat mengganggu arus lalulintas.

“Tentu nantinya akan terjadi antrian truk yang tak lagi bisa terkendali,” jelasnya kepada awak media.

Sementara itu, hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, belum mengeluarkan rekomendasi atau surat persetujuan lingkungan.

“Persetujuan lingkungan ini di ajukan, setelah seluruh izin seperti, INB, Amdal dan sebagainya sudah terpenuhi,” ucap Kadis DLH, Budi Waluyo, Rabu (12/06/24).

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) meminta, agar pihak pengusaha stopel batu bara yang ada di Kecamatan Sungai Rumbai, untuk menaati aturan serta memenuhi segala perizinan sebelum beroperasi.

“Kita tentu menginginkan agar pihak stopel bisa menaati aturan,” kata Sekdakab Dharmasraya, Adlisman.

Ia menegaskan, bahwa penutupan stopel batu bara bisa di lakukan oleh Walinagari dan camat setempat, jika memang terbukti tidak mengantongi izin.

“Nanti, dari pemerintah daerah akan kita perkuat dengan surat, agar walinagari dan camat tidak salah langkah,” tegasnya.(010)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *