8 Tersangka Pengrusakan Kantor dan Perumahan PT TKA jadi Tersangka

Sebanyak 8 tersangka pengrusakan kantor dan perumahan PT TKA diperiksa Polres Dharmasraya.
Sebanyak 8 tersangka pengrusakan kantor dan perumahan PT TKA diperiksa Polres Dharmasraya.

Dharmasraya, posinfo.co – Hanya dalam hitungan hari, delapan dari 12 orang yang di periksa tim penyidik Polres Dharmasraya, atas dugaan perusakan perumahan PT TKA, di tetapkan jadi tersangka.

Penetapan 8 tersangka tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Delapan tersangka tersebut yakni, AGP, RK, RH, CI, A, AF dan N serta S ini merupakan warga Jorong Batu Kangkung, Nagari Asam Jujuhan, Kecamatan Asam Jujuhan. Dua di antaranya wanita.

“Delapan orang ini terbukti melakukan perusakan perumahan PT TKA,” kata Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra, Selasa (07/05/24) sore.

Ia menyatakan, mereka di jerat dengan Pasal 170 Jo 406 Jo pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

“Saat ini, selapan orang tersangka telah di tahan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya

Ia menyebut, tindakan tersebut di lakukan dari adanya Laporan pihak PT. TKA, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 82 /IV/2024/ SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.

“Kita masih terus melakukan Penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kejadian yang melatarbelakangi pengrusakan tersebut.”tegasnya

Ia juga menyatakan, bahwa Kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada setiap warga negara.

Khususnya masyarakat kabupaten dharmasraya, Penegakkan hukum harus berjalan dengan tidak membeda bedakan.

”Kita juga berharap agar setiap pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa,” pintanya.(010)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *